A.
Definisi silabus
Istilah silabus dapat
didefiniskan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok – pokok isi
atau materi pelajaran”. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk
pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi
dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok – pokok serta uraian materi
yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar.
Silabus adalah rancangan
pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada
jenjang dan kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokkan,
pengurutan dan penyajian materi yang dipertimbangkan berdasarkan ciri dan
kebutuhan daerah setempat.
Silabus merupakan
seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
yang disusun secara sistematis memuat komponen – komponen yang saling berkaitan
untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
B.
Isi dan manfaat silabus
a)
Isi silabus
Pada
umumnya suatu silabus paling sedikit harus mencakup unsur – unsur ;
Ø Tujuan
mata pelajaran yang akan diajarkan
Ø Sasaran
– sasaran mata pelajaran
Ø Keterampilan
yang diperlukan agar dapat menguasai mata pelajaran tersebut dengan baik
Ø Urutan
topik – topik yang diajarkan
Ø Aktivitas
dan sumber – sumber belajar pendukung keberhasilan pengajaran
Ø Berbagai
teknik evaluasi yang digunakan.
b)
Manfaat silabus
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran, seperti pembuatan
rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem
penilaian. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran
secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan
sistem penilaian, yang dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi
sistem penilaian selalu mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar dan
pembelajaran yang terdapat didalam silabus.
C.
Prinsip pengembangan silabus
Pengembangan silabus
berlandaskan pada pasal 17 ayat 2 dan pasal 20 PP No.19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional pendidikan yang menyatakan sekolah dan metode sekolah atau
madrasah dan komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikandan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen
yang menangani urusan pemerintahan dibidangagama untuk MI, MTs, Ma dan MAK.
Silabus meupakan salah
satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis –
garis besar materi pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan
silabus antara lain: Ilmiah, Relevan, Fleksibel, Kontinuitas
D.
Langkah – langkah pengembangan silabus
Secara umum pengembangan silabus berbasis
kompetensi terdiri dari tujuh langkah utama yaitu
1. Penulisan identitas mata pelajaran
2. Perumusan standar kompetensi
3. Penentuan kompetensi Inti
4. Penentuan materi pokok dan uraiannya
5. Penentuan pengalaman belajar
6. Evaluasi
7. Penentuan alokasi waktu
8. Penentuan sumber
bahan.
No comments:
Post a Comment