A.
Makna Keadilan
Ditinjau dari segi kepentingan hidupnya, manusia sebagai
makhluk pribadi mengatur hubungannya untuk kepentingan diri sendiri, sedangkan
manusia sebagai makhluk sosial mengatur hubungannya antara manusia yang satu
dengan manusia yang lain atau sesama manusia. Didalam mengatur hubungan kodrat
manusia perlu adanya keserasian, keseimbangan, kesesuaian ataupun kesamaan
dalam tingkah laku baik untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan
masyarakat.
Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib
mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang
lain. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan
antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya. Dengan keinsyafan dan
kesadaran akan mampu memenuhi cipta, rasa dan karsa manusia terhadap sesama
atau pihak lain, sehingga akan membentuk hati nurani manusia, yang kita sebut :
cinta kasih.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S.T
Poerwadarminta, kata adil berati tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun
tidak sewenang-wenang. Di Eropa, khususnya di Yunani Kuno, keadilan dipimpin
oleh Dewi Keadilan, digambarkan sebagai seorang wanita yang membawa pedang
dengan mata tertutup kain, agar ia tidak melihat. Hal ini diartikan tanpa
pandang bulu.
Dalam hukum, tuntutan dua hukum mempunyai dua arti yaitu
arti formal dan arti material. Dalam arti formal, keadilan menuntut supaya
hukum berlaku secara umum, sehingga semua orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama. Hukum tidak mengenal pengecualian. Dalam arti
material, isi hokum harus adil. Adil disini adalah adil yang dianggap oleh
masyarakat, jadi bukan sekedar secara formal saja, itulah sebabnya suatu sidang
pengadilan belum selesai apabila belum ada kesesuaian antara keputusan sidang
dan penilaian masyarakat.
Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia” adil :
a.
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak,
b.
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak
yang harus diperolehnya.
c.
Mengetahui hak dan kewajiban,mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan
rukun yang telah ditetapkan.
d.
Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq. Adil adalah
sendi pokok didalam soal hokum.
Ditinjau
dari bentuk ataupun sifat-sifatnya :
a.
Keadilan legal atau keadilan moral
b.
Keadilan distributif
c.
Keadilan komutatif
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu segera ingat akan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
ke-5 menulis sebagai berikut : “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukkan
untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” , kemudian diuraikan bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran
yang merata. Panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, tahun
1966 memberikan perumusan sebagai berikut : “Sila Keadilan Sosial mengandung
prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.” Selanjutnya, untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, dirinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
·
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·
Sikap suka bekerja keras.
·
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
B.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir
dalam kata-kata maupun yang masih di dalam hati (niat). Kebenaran atau benar
dalam arti moral berarti tidak palsu, tidak munafik, yakni bila perkataannya
sesuai dengan keyakinan batinnya atau hatinya.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap
perlu dipupuk. Namun, demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan
berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan. Berbagai hal
yang menyebabkan orang berbuat baik tidak jujur adalah perasaan tidak rela,
pengaruh lingkungan, sosial ekonomi, terpaksa ingin popular, sopan santun, dan
untuk mendidik.
C.
Kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar di anggap
sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Agama apa pun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, apalagi
menumpulkan harta dengan jalan curang.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yakni aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Kecurangan dan
sifat-sifat jahat yang serupa seperti penipuan, pemalsuan, pembohong,
perampokan, dan lain-lain merupakan bagian hidup manusia.
D.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan salah satu tujuan utama orang hidup.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Ada pribahasa
berbunyi : “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”,artinya orang
lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa
menjadi taruhannya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
Ø
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
Ø
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi
manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya. Ada tiga macam godaan yaitu, derajat/pangkat,
harta, dan wanita. Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa
nafsu yang tidak tersalur melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap
kemana-man yang akhirnya sangat berbahaya, menjerumuskan manusia ke lumpur
dosa. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf.
E.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh, A memberikan
makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan akan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.Pada dasarnya
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakikatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memaksakan hak dan kewajiban manusia lain.
Pembalasan
itu ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Pembalasan yang
bersifat positif ialah pembalasan yang dilakukan atas dasar saling menjaga dan
menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
No comments:
Post a Comment