Wednesday, February 8, 2017

Manusia dan Keadilan


A.      Makna Keadilan
Ditinjau dari segi kepentingan hidupnya, manusia sebagai makhluk pribadi mengatur hubungannya untuk kepentingan diri sendiri, sedangkan manusia sebagai makhluk sosial mengatur hubungannya antara manusia yang satu dengan manusia yang lain atau sesama manusia. Didalam mengatur hubungan kodrat manusia perlu adanya keserasian, keseimbangan, kesesuaian ataupun kesamaan dalam tingkah laku baik untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan masyarakat.
Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya. Dengan keinsyafan dan kesadaran akan mampu memenuhi cipta, rasa dan karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain, sehingga akan membentuk hati nurani manusia, yang kita sebut : cinta kasih.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S.T Poerwadarminta, kata adil berati tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang. Di Eropa, khususnya di Yunani Kuno, keadilan dipimpin oleh Dewi Keadilan, digambarkan sebagai seorang wanita yang membawa pedang dengan mata tertutup kain, agar ia tidak melihat. Hal ini diartikan tanpa pandang bulu.
Dalam hukum, tuntutan dua hukum mempunyai dua arti yaitu arti formal dan arti material. Dalam arti formal, keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, sehingga semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Hukum tidak mengenal pengecualian. Dalam arti material, isi hokum harus adil. Adil disini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat, jadi bukan sekedar secara formal saja, itulah sebabnya suatu sidang pengadilan belum selesai apabila belum ada kesesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat.
Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia” adil :
a.       Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak,
b.       Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c.       Mengetahui hak dan kewajiban,mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
d.       Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq. Adil adalah sendi pokok didalam soal hokum.
Ditinjau dari bentuk ataupun sifat-sifatnya :
a. Keadilan legal atau keadilan moral
b. Keadilan distributif
c. Keadilan komutatif

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu segera ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila ke-5 menulis sebagai berikut : “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukkan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” , kemudian diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, tahun 1966 memberikan perumusan sebagai berikut : “Sila Keadilan Sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.” Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, dirinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·         Sikap suka bekerja keras.
·         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

B.       Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih di dalam hati (niat). Kebenaran atau benar dalam arti moral berarti tidak palsu, tidak munafik, yakni bila perkataannya sesuai dengan keyakinan batinnya atau hatinya.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun, demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat baik tidak jujur adalah perasaan tidak rela, pengaruh lingkungan, sosial ekonomi, terpaksa ingin popular, sopan santun, dan untuk mendidik.

C.      Kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar di anggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Agama apa pun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, apalagi menumpulkan harta dengan jalan curang.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yakni aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Kecurangan dan sifat-sifat jahat yang serupa seperti penipuan, pemalsuan, pembohong, perampokan, dan lain-lain merupakan bagian hidup manusia.

D.     Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan salah satu tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Ada pribahasa berbunyi : “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”,artinya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
Ø  Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
Ø  Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

Pada hakikatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya. Ada tiga macam godaan yaitu, derajat/pangkat, harta, dan wanita. Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tidak tersalur melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-man yang akhirnya sangat berbahaya, menjerumuskan manusia ke lumpur dosa. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf.

E.       Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan akan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakikatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memaksakan hak dan kewajiban manusia lain.
Pembalasan itu ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Pembalasan yang bersifat positif ialah pembalasan yang dilakukan atas dasar saling menjaga dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing.


No comments:

Post a Comment