Sunday, February 5, 2017

Etika Berpakaian dalam Islam


A.     Aurat
Secara etimologi kata “Aurat” berarti malu, aib dan buruk. Kata “Aurat” ada yang mengatakan berasal dari kata “‘awira” artinya hilang perasaan, kalau dipakai untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pda umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan . ada juga yang mengatakan kata “Aurat” berasal dari “’aara”, artinya menutup dan menimbun seperti menutup air dan menimbunnya. Ini berarti pula, bahwa aurat itu adalah sesuatu yang di tutup sehingga tidak dapat dilihat dn dipandang. Ada pula yang mengatakan aurat berasal dri kata “a’wara” yg artinya sesuatu yg jika dilihat akan mencemarkan. Jadi, aurat adalah sesuatu anggota badan yang harus ditutup dn dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan dan malu.
Aurat Laki –laki
Jumhur fuqaha telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki –laku adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar & lutut termasuk aurat / tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat.
Aurat Perempuan
Btas aurat perempuan berbeda”, tergantung pd siapa prempuan tersebut berhadapan. Secara umum dapat disimpulkan sbb :
1. Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah ketika shalat adl seluruh tubuhnya kec muka dan telapak tangan
2. Aurat perempuan berhadapan dengan mahramnya
Ulama Syafi’iah berpendapat bahwa aurat perempuan adalah antara pusat dan lutut, sama dengan aurat laki – laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan
Al malikiyah dan al Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.
Ulama telah sepakat bahwa selain wajah kedua telapak tangan & kedua telapak kaki dari seluruh badan perempuan adl aurat, tidak halal dibuka apabila brhadapan dgn laki –laki asing.
Kewajiban menutup aurat ada hubungannya dengan kewajiban lain yang diperintahkan Allah
a. Menutup aurat itu merupakan faktor penunjang kewajiban menahan pandangan
b. Menutup aurat sebagai faktor penunjang dari larangan berzina yang leib terkutuk
c. Menutup aurat menjadi wajib hukumnya karena sad adz – dzara’i yaitu menutup pintu kepada dosa yang lebih besar.

B.     Prinsip Berbusana Islami Wanita
a. Jangan bertabarruj
b. Jangan mengundang perhatian laki – laki
c. Jangan memakai pakaian Transparan
d. Jangan memakai pakaian yg menyerupai pakaian laki – laki

C.     Jilbab dan Hukum Perhiasan
a.       Jilbab, Hijab dan Khimar
Jilbab adl busana muslim terusan pnjang mnutupi sluruh badan kec tangan, kaki dan wajah yg biasa dikenakan oleh wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dgn tuntutan syariat islam utk mnggunakn pakaian yg menutup aurat atau dikenal dengan jilbab. Jadi, jilbab adl pakaian yang longgar dan di julurkan ke seluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh.
Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun, dalam keilmuan islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. Yang dimaksud hijab adalah sesuatu yang dapat menutup wanita, baik itu dinding atau pintu atau pakaian.
Khimar atau Khumur atau kerudung atau kudung didalam Al Qur’an disebut dengan istilah khumur. Khimar menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan. Khimar merupakan pakaian atas/penutup kepala. Khimar seringkali disebut kerudung. Tapi sebenarnya berbeda. Perintah khimar terdapat dlm QS An Nur ayat 31. Khimar adl apa yg dpt menutupi kepala, leher & dada tanpa menutupi muka.
b.      Hukum Perhiasan bagi Laki – laki
Berhias diri sebenarnya adalah suatu yg dibutuhkan oleh perempuan, maka mereka diantaranya dibolehkan memakai sutera. Diantaranya pula, mereka dibolehkan memakai perhiasan emas. Namun, berbeda dgn laki -laki.

Mnrut Ijma pra ulama mgharamkan laki” mggunakn cincin emas & laki” dibolehkn memakai cincin perak.

No comments:

Post a Comment