A.
Aurat
Secara
etimologi kata “Aurat” berarti malu, aib dan buruk. Kata “Aurat” ada yang
mengatakan berasal dari kata “‘awira” artinya hilang perasaan, kalau dipakai
untuk mata, maka mata itu hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pda
umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan
mengecewakan . ada juga yang mengatakan kata “Aurat” berasal dari “’aara”,
artinya menutup dan menimbun seperti menutup air dan menimbunnya. Ini berarti
pula, bahwa aurat itu adalah sesuatu yang di tutup sehingga tidak dapat dilihat
dn dipandang. Ada pula yang mengatakan aurat berasal dri kata “a’wara” yg
artinya sesuatu yg jika dilihat akan mencemarkan. Jadi, aurat adalah sesuatu
anggota badan yang harus ditutup dn dijaga hingga tidak menimbulkan kekecewaan
dan malu.
Aurat
Laki –laki
Jumhur
fuqaha telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki –laku adalah antara pusar
sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar & lutut termasuk
aurat / tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat.
Aurat
Perempuan
Btas
aurat perempuan berbeda”, tergantung pd siapa prempuan tersebut berhadapan.
Secara umum dapat disimpulkan sbb :
1. Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah ketika shalat adl
seluruh tubuhnya kec muka dan telapak tangan
2. Aurat perempuan berhadapan dengan mahramnya
Ulama
Syafi’iah berpendapat bahwa aurat perempuan adalah antara pusat dan lutut, sama
dengan aurat laki – laki atau aurat perempuan berhadapan dengan perempuan
Al malikiyah
dan al Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali
muka, kepala, leher dan kedua kakinya.
Ulama
telah sepakat bahwa selain wajah kedua telapak tangan & kedua telapak kaki
dari seluruh badan perempuan adl aurat, tidak halal dibuka apabila brhadapan
dgn laki –laki asing.
Kewajiban
menutup aurat ada hubungannya dengan kewajiban lain yang diperintahkan Allah
a.
Menutup aurat itu merupakan faktor penunjang kewajiban menahan pandangan
b.
Menutup aurat sebagai faktor penunjang dari larangan berzina yang leib terkutuk
c.
Menutup aurat menjadi wajib hukumnya karena sad adz – dzara’i yaitu menutup
pintu kepada dosa yang lebih besar.
B.
Prinsip Berbusana Islami Wanita
a. Jangan bertabarruj
b. Jangan mengundang perhatian laki – laki
c. Jangan memakai pakaian Transparan
d. Jangan memakai pakaian yg menyerupai pakaian laki – laki
C.
Jilbab dan Hukum Perhiasan
a.
Jilbab, Hijab dan Khimar
Jilbab
adl busana muslim terusan pnjang mnutupi sluruh badan kec tangan, kaki dan
wajah yg biasa dikenakan oleh wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini
terkait dgn tuntutan syariat islam utk mnggunakn pakaian yg menutup aurat atau
dikenal dengan jilbab. Jadi, jilbab adl pakaian yang longgar dan di julurkan ke
seluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh.
Hijab
adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara
berbahasa Arab serta negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada
kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun, dalam keilmuan islam, hijab
lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan
tuntunan agama. Yang dimaksud hijab adalah sesuatu yang dapat menutup wanita,
baik itu dinding atau pintu atau pakaian.
Khimar
atau Khumur atau kerudung atau kudung didalam Al Qur’an disebut dengan istilah
khumur. Khimar menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita
dari belakang maupun dari depan. Khimar merupakan pakaian atas/penutup kepala.
Khimar seringkali disebut kerudung. Tapi sebenarnya berbeda. Perintah khimar
terdapat dlm QS An Nur ayat 31. Khimar adl apa yg dpt menutupi kepala, leher
& dada tanpa menutupi muka.
b.
Hukum Perhiasan bagi Laki – laki
Berhias
diri sebenarnya adalah suatu yg dibutuhkan oleh perempuan, maka mereka
diantaranya dibolehkan memakai sutera. Diantaranya pula, mereka dibolehkan
memakai perhiasan emas. Namun, berbeda dgn laki -laki.
Mnrut
Ijma pra ulama mgharamkan laki” mggunakn cincin emas & laki” dibolehkn
memakai cincin perak.
No comments:
Post a Comment