A.
Definisi Hak
Wewenang / kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan,
memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu. (Charis Zubair). Sesuatu yang
dianggap melekat pada tiap manusia sebagai makhluk Tuhan, sebab berkaitan
dengan realitas hidup manusia itu sendiri. Semacam milik, kepunyaan yang tidak
hanya merupakan benda saja, mlainkn jg tindakan, pikiran & hasil pikiran itu.
(Poedjawijatna).
Manusia mempunyai hak karena ia mempunyai kewajiban untuk mencapai
tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral atau norma kesusilaan. Dari
sini terlihat bahwa dalam pelaksanaan kewajiban sekaligus terdapat hak manusia.
Hak selalu berhubungan dengan :
a. Hak
Objektif. Objek hakiki (dimiliki), baik fisik / non fisik
b. Hak
Subjektif. Wewenang untuk memiliki dan bertindak itu sendiri, ditujukan kepada
hak objektif
c. Supaya hak
dapat terlaksana harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak itu. Keharusan
untuk memenuhi hak tersebut disebut kewajiban.
B.
Unsur Hak
1. Subjek hak: orang atau kelompok (lembaga, badan hukum)
2. Adanya hak menimbulkan kewajiban kepada yang lain
3. Mteri hak: tujuan/objek hak yaitu pncpain kbhgiaan smprna
4. Asas Hak: alasan untuk memperoleh hak yang real.
C.
Hak Legal dan
Hak Moral
Hak Legal
1. Hak yg didasarkan atas hukum dlam salah satu bentuk. Dpt brsal
dari UU, peraturan hukum, / dokumen legal lainnya.
2. Didasarkan pada prinsip hukum
Hak moral
1. Hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja
2. Didasarkan pada prinsip moral
3. Hak moral belum tentu merupakan hak legal juga, meski banyak
yang selaras. (K. Bertens)
D.
Hak Khusus dan
Hak Umum
Hak
Khusus
1. Hak yg timbul dlm suatu relasi khusus antara bbrp manusia atau
karena fungsi khusus yg dimiliki satu org thd org lain
2. Hanya dimiliki satu atau beberapa orang
Hak umum
1. Hak yang dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia
2. Disebut jug Natural Right, Human Right, Hak Asasi Manusia
E.
Hak Positif dan
Hak Negatif
Hak
Positif
1.
Dikatakan positif jika saya berhak bahwa orang lain berhak berbuat sesuatu
untuk saya
2.
Hak atas makanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dst.
Hak
negatif
1. Dikatakan negatif jika saya bebas untk melakukan/memiliki
sesuatu, orang lain tak boleh menghalanginya.
2. Sma dgn kewajiban orang lain untk tidk melakukan sesuatu
3. Hak kehidupan, kesehatan, milik, beragama, berkumpul,
berpendapat
Pembagian Positif Negatif ini tidak terlalu jelas. “ Hak atas
Kesehatan” : ----- Orang lain tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan
kesehatan saya. (Negatif) ----- Negara harus melakukan sesuatu untuk melindungi
kesehatan saya. (Positif) Hak sebagai sesuatu yang majemuk, meliputi hak atas
kebebasan (hak negatif) dan hak atas perlindungan aktif oleh negara (hak
positif). [T.L. Beauchamp]
F.
Hak Individu
dan Hak sosial
Hak
Individual
1. Hak yg dimiliki individu trhadap negara. Negara tidak boleh
menghindar, mengganggu individu dlm mewujudkn hak itu
2. Hak beragama, berserikat, mengikuti hati nurani
3. Hak ini termasuk hak negatif
Hak Sosial
1. Hak yang dimiliki individu sebagai anggota masyarakat bersama
dengan masyarakat yang lain
2. Hak pendidikan, pekerjaan, kesehatan
3. Hak ini termasuk Hak Positif
Perbedaan ini terutama memainkan peranan dalam pertentangan antara
dua blok politik yang besar dalam PBB selama perang dingin. Bagi blok komunis
memandang hak-hak manusia yang terpenting adalah hak sosial.Bagi blok Barat
memandang hak-hak manusia yg terpenting adl hak individu.
G.
Hak Absolut
Suatu hak dikatakan absolut jika berlaku mutlak,tanpa
pengecualian,berlaku di mana-mana dan tidak terpengaruh oleh keadaan dan tidak
mungkin berkonflik dengan hak lain. Para ahli etika mengatakan bahwa kebanyakan
hak adalah prima facie (hak pada pandangan pertama), artinya hak itu berlaku
sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Dengan demikian, kebanyakan
hak tidak bersifat absolut.
Halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut
adalah terjadinya konflik antar hak. Hak negatif aktif (hak kebebasan memang
tidak pernah absolut). Yng mempunyai peluang lebih besar untuk menjadi absolut
adl hak negatif pasif, / sebagian darinya krn tidak berkonflik dg hak yg lain.
Diantara hak absolut adalah Pasal 5 di Deklarasi Universal tentang
HAM. Namun tidak luput dari kesulitan. Hak Positif pasti tidak bersifat
absolut, karena selalu dapat berkonflik dengan hak orang lain. (Menolong orang
lain yang dapat membahayakan diri sendiri).
H.
Pemilik Hak
Praktik Aborsi (apakah janin/fetus sudah mempunyai hak?).
Eksploitasi Kekayaan alam (apakah generasi mendatang mempunyai hak untuk
menikmati kekayaan?). Hak Binatang (apakah binatang mempunyai hak?)
Pemilik Hak adalah makhluk hidup yang mempunyai kesadaran dan dapat
menyebut dirinya “aku”. Pada prinsipnya pemilik hak juga tahu bahwa dia
mempunyai hak. Akibatnya ia dapat melepaskan haknya jika ia mau.
Janin: tidak mempunyai hak legal dan hak moral karena ia belum
manusia seutuhnya. Penyematan kata hak padanya hanyalah kiasan.
Generasi mendatang : manusia potensial belaka, belum mempunyai
identitas. Meskipun ketiganya tidak mempunyai hak, tetapi tidak berarti kita
tidak punya kewajiban sama sekali terhadap mereka. Perlu diperhatikan bahwa
tidak selamanya ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Bila A
punya kewajiban terhadap B, belum B pemilik hak juga . Orang yang sudah
meninggal; dia tidak sudah tidak punya hak, tetapi kita masih punya kewajiban
kepadanya.
Kewajiban tidak selalu dikaitkan dengan hak. Bisa juga dikaitkan
dengan tanggungjawab. Demikian itu karena tanggung jawab merupakan kerangka
acuan untuk membahas kewajiban. Dalam kasus tiga pihak tadi akan lebih tepat
jika kita menggunakan konteks tanggungjawab dari pada hak. Kalau bgitu,
pngrtian tggungjawab mngandung jg pngertian kewajibn.
I.
Kewajiban
Karena hak merupakan wewenang, dan bukan kekuasaan, maka ia
merupakan tuntutan dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu
kewajiban menghormati terlaksananya hak orang lain. Dalam Islam, kewajiban
ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’. Kewajiban dalam agama berkaitan
dengn pelaksanaan hak yang diwajibkan Allah.
No comments:
Post a Comment