Friday, November 25, 2016

Hak dan Kewajiban


A.    Definisi Hak
Wewenang / kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu. (Charis Zubair). Sesuatu yang dianggap melekat pada tiap manusia sebagai makhluk Tuhan, sebab berkaitan dengan realitas hidup manusia itu sendiri. Semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya merupakan benda saja, mlainkn jg tindakan, pikiran & hasil pikiran itu. (Poedjawijatna).
Manusia mempunyai hak karena ia mempunyai kewajiban untuk mencapai tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral atau norma kesusilaan. Dari sini terlihat bahwa dalam pelaksanaan kewajiban sekaligus terdapat hak manusia.
Hak selalu berhubungan dengan :
a. Hak Objektif. Objek hakiki (dimiliki), baik fisik / non fisik
b. Hak Subjektif. Wewenang untuk memiliki dan bertindak itu sendiri, ditujukan kepada hak objektif
c. Supaya hak dapat terlaksana harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak itu. Keharusan untuk memenuhi hak tersebut disebut kewajiban.

B.     Unsur Hak
1. Subjek hak: orang atau kelompok (lembaga, badan hukum)
2. Adanya hak menimbulkan kewajiban kepada yang lain
3. Mteri hak: tujuan/objek hak yaitu pncpain kbhgiaan smprna
4. Asas Hak: alasan untuk memperoleh hak yang real.

C.     Hak Legal dan Hak Moral
Hak Legal
1. Hak yg didasarkan atas hukum dlam salah satu bentuk. Dpt brsal dari UU, peraturan hukum, / dokumen legal lainnya.
2. Didasarkan pada prinsip hukum
Hak moral
1. Hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja
2. Didasarkan pada prinsip moral
3. Hak moral belum tentu merupakan hak legal juga, meski banyak yang selaras. (K. Bertens)

D.    Hak Khusus dan Hak Umum
Hak Khusus
1. Hak yg timbul dlm suatu relasi khusus antara bbrp manusia atau karena fungsi khusus yg dimiliki satu org thd org lain
2. Hanya dimiliki satu atau beberapa orang
Hak umum
1. Hak yang dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia
2. Disebut jug Natural Right, Human Right, Hak Asasi Manusia

E.     Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Positif
1. Dikatakan positif jika saya berhak bahwa orang lain berhak berbuat sesuatu untuk saya
2. Hak atas makanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dst.
Hak negatif
1. Dikatakan negatif jika saya bebas untk melakukan/memiliki sesuatu, orang lain tak boleh menghalanginya.
2. Sma dgn kewajiban orang lain untk tidk melakukan sesuatu
3. Hak kehidupan, kesehatan, milik, beragama, berkumpul, berpendapat

Pembagian Positif Negatif ini tidak terlalu jelas. “ Hak atas Kesehatan” : ----- Orang lain tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan kesehatan saya. (Negatif) ----- Negara harus melakukan sesuatu untuk melindungi kesehatan saya. (Positif) Hak sebagai sesuatu yang majemuk, meliputi hak atas kebebasan (hak negatif) dan hak atas perlindungan aktif oleh negara (hak positif). [T.L. Beauchamp]

F.      Hak Individu dan Hak sosial
Hak Individual
1. Hak yg dimiliki individu trhadap negara. Negara tidak boleh menghindar, mengganggu individu dlm mewujudkn hak itu
2. Hak beragama, berserikat, mengikuti hati nurani
3. Hak ini termasuk hak negatif
Hak Sosial
1. Hak yang dimiliki individu sebagai anggota masyarakat bersama dengan masyarakat yang lain
2. Hak pendidikan, pekerjaan, kesehatan
3. Hak ini termasuk Hak Positif
Perbedaan ini terutama memainkan peranan dalam pertentangan antara dua blok politik yang besar dalam PBB selama perang dingin. Bagi blok komunis memandang hak-hak manusia yang terpenting adalah hak sosial.Bagi blok Barat memandang hak-hak manusia yg terpenting adl hak individu.

G.    Hak Absolut
Suatu hak dikatakan absolut jika berlaku mutlak,tanpa pengecualian,berlaku di mana-mana dan tidak terpengaruh oleh keadaan dan tidak mungkin berkonflik dengan hak lain. Para ahli etika mengatakan bahwa kebanyakan hak adalah prima facie (hak pada pandangan pertama), artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Dengan demikian, kebanyakan hak tidak bersifat absolut.
Halangan utama yang mengakibatkan suatu hak tidak bisa absolut adalah terjadinya konflik antar hak. Hak negatif aktif (hak kebebasan memang tidak pernah absolut). Yng mempunyai peluang lebih besar untuk menjadi absolut adl hak negatif pasif, / sebagian darinya krn tidak berkonflik dg hak yg lain.
Diantara hak absolut adalah Pasal 5 di Deklarasi Universal tentang HAM. Namun tidak luput dari kesulitan. Hak Positif pasti tidak bersifat absolut, karena selalu dapat berkonflik dengan hak orang lain. (Menolong orang lain yang dapat membahayakan diri sendiri).

H.    Pemilik Hak
Praktik Aborsi (apakah janin/fetus sudah mempunyai hak?). Eksploitasi Kekayaan alam (apakah generasi mendatang mempunyai hak untuk menikmati kekayaan?). Hak Binatang (apakah binatang mempunyai hak?)
Pemilik Hak adalah makhluk hidup yang mempunyai kesadaran dan dapat menyebut dirinya “aku”. Pada prinsipnya pemilik hak juga tahu bahwa dia mempunyai hak. Akibatnya ia dapat melepaskan haknya jika ia mau.
Janin: tidak mempunyai hak legal dan hak moral karena ia belum manusia seutuhnya. Penyematan kata hak padanya hanyalah kiasan.
Generasi mendatang : manusia potensial belaka, belum mempunyai identitas. Meskipun ketiganya tidak mempunyai hak, tetapi tidak berarti kita tidak punya kewajiban sama sekali terhadap mereka. Perlu diperhatikan bahwa tidak selamanya ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Bila A punya kewajiban terhadap B, belum B pemilik hak juga . Orang yang sudah meninggal; dia tidak sudah tidak punya hak, tetapi kita masih punya kewajiban kepadanya.
Kewajiban tidak selalu dikaitkan dengan hak. Bisa juga dikaitkan dengan tanggungjawab. Demikian itu karena tanggung jawab merupakan kerangka acuan untuk membahas kewajiban. Dalam kasus tiga pihak tadi akan lebih tepat jika kita menggunakan konteks tanggungjawab dari pada hak. Kalau bgitu, pngrtian tggungjawab mngandung jg pngertian kewajibn.

I.       Kewajiban
Karena hak merupakan wewenang, dan bukan kekuasaan, maka ia merupakan tuntutan dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak orang lain. Dalam Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’. Kewajiban dalam agama berkaitan dengn pelaksanaan hak yang diwajibkan Allah.


No comments:

Post a Comment