A.
Pengertian
Pencetus aliran
wahabi adalah Muhamad Ibn Abdul Wahhab Ibnu Sulaiman an Najdi (w. 1787 M). Ia
lahir tahun 1115 H / 1703 M. Dia lahir di Uyainah yaitu sebuah desa Najed, Arab
wilayah sebelah timur. Nama golongan wahabi adalah golongan Muwahhidin.
Ia mempelajari
karya Ibn Taimiyyaah dan mengagumi pandangannya. Pada hakikatnya mereka tidak membawa
pemikiran baru tentang aqidah. Mereka hanya mengamalkan apa yang telah
dikemukakan Ibn Taimiyyah dalam bentuk yang lebih keras dibanding apa yang
diamalkan Ibn Taimiyyah sendiri. Secara garis besar tindakan mereka adalah :
Pertama, mereka tidak cukup dengan menetapkan ibadah sebagaimana
yang ditetapkan oleh islam di Al qur’an dan Sunnah, mereka menghendaki supaya
tradisi pun tidak boleh keluar dari lingkup islam. Maka mereka mengharamkan
rokok secara keras. Mereka menyerupai khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa
besar.
Kedua, mereka mengharamkan kopi dan apa saja yang semisalnya
atas diri mereka sendiri.
Ketiga, mereka menggunakan senjata utk memerangi para pnentang
dakwah dengan anggapan bahwa mereka memerangi bid’ah.
Keempat, setiap menduduki suatu desa atau kota, mereka
menghancurkan dan memusnahkan kuburan.
Kelima, mereka datang kekuburan kemudian menghancurkannya.
Keenam, mereka memperhatikan dan melarang hal – hal kecil yang
mengandung keberhalaan atau sesuatu yang membawa kepada keberhalaan. Seperti
fotografi.
Ketujuh, mereka memperluas pengertian bid’ah secara ganjil sehingga
mereka berpendapat bahwa memasang kain penutup pada Rasulullah merupakan
bid’ah. Mereka melarang mengganti kaiin itu dengan yang baru.
Kedelapan, mereka memandang beberapa hal yang tidak berhubungan dengan
ibadah sebagai bid’ah. Padahal sebenarnya bid’ah adalah hal-hal yang dikerjakan
oleh seseorang sebagai bagian dari ibadah dan mempergunakannya untuk mendekatkan
diri kepada Allah sedangkan hal itu tidak ada smber keagamaan secara sah.
B.
Ajaran pokok
Aliran wahabi
mendobrak masalah yang dianggap takhayul, bid’ah dan khufarat. Akidah yang
pokok pada wahabi pada hakikatnya tidak berbeda dengan Ibn Taimiyyah. Perbedaan
yang ada hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan
tertentu. Akidah dapat disimpulkan dalam dua bidang yaitu “Tauhid” dan
“Bid’ah”.
Dalam bidang
Tauhid mereka berpendirian :
a. Penyembahan
kepada selain Allah adalah salah dan siapa yang berbuat demikian dia dibunuh
b. Orang yang
mencari ampunan Allah dengan mengunjungi kuburan orang shaleh termasuk musyrik
c. Termasuk dalam
perbuatan musyrik memberikan pengantar kata dalam shalat terhadap nama Nabi /
wali / malaikat.
d. Termasuk kufur mmberikn suatu ilmu yang tidak
didasarkan atas qur’an dan Sunnah, / ilmu yang bersumber kepada akal pikiran semata-mata
e. Termasuk kufur
dan ilhad juga mengingkari “qadar” dalam semua perbuatan dan penafsiran
Al qur’an dan jalan ta’wil Secara umum dibidang Bid’ah, para ulama kerap mengeluarkan
fatwa yang menyimpang, Diantaranya :
1.
Fatwa Syaikh Ali al Khudhair : Boleh berdusta dan bersumpah palsu
demi agama, khusus bagi para da’i dan muballigh.
2.
Fatwa Syaikh ‘Aidh ad – Duwaisri : Boleh menipu Syiah dan orang
lain yang berpaham sesat menurut mereka.
3.
Fatwa Syaikh Sulaiman al – Kharasyi : Boleh merampok harta orang
sekuler, serta halal nyawa dan kehormatan mereka.
4.
Fatwa Syaikh Ibn Baz : Boleh menghancurkan website seseorang atau
lembaga, mencuri password dan mematai – matai email demi dakwah salafi wahabi.
5.
Fatwa Syaikh Ibn Jibrin : Fatwa jihad terhadap Syiah dan wajib melaknat mereka.
6.
Fatwa Dewan Fatwa tetap (Lajnah Da’imah) : Haram menabur bunga
diatas makam.
7.
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin : Haram belajar bahasa Inggris.
8.
Fatwa Syaikh Nashir al Fahd : Haram bertepuk tangan, haram ucapan
salam dan penghormatan latihan militer.
9.
Fatwa Syaikh Abdullah an Najdi : Haram bermain sepak bola.
10.
Fatwa Ulama – ulama besar Saudi (Hai’at Kibar al ‘Ulama) : Haram
gambar pokemon dan sejenisnya untuk anak – anak.
11.
Fatwa Syaikh Utsman al Khamis dan Sa’d al Ghamidi : Haram
penggunaan interner bagi perempuan.
12.
Adam bukan nabi, bukan pula Rasul
Allah
13.
Neraka tidak
kekal & orang–orang kafir tidak di
azab selamanya.
14.
Talak istri ketika haid tidak sah
15.
Haram wanita mengendarai Mobil
16.
Haram wanita berbicara di sisi laki –laki
17.
Zikir la ilaha illallah seribu kali sesat dan musyrik
18.
Ziarah kubur bagi wanita dosa besar
19.
Haram memotong jenggot, apalagi
mencukurnya
20.
Haram bagi wanita menggunakan pantalon / celana panjang
21.
Shalawat setelah adzan dosanya sama dengan perzinaan
22.
Meletakkan ranting pohon
diatas makam tdk prnah disyariatkn
23.
Haram ziarah ke makam Rasulullah
24.
Kalimat Shadaqallahu al Azhim bid’ah dan sesat
25.
Laki –laki haram mengajar anak perempuan dan perempuan haram
mengajar laki– laki
26.
Muslim/ muslimah yang tidak
sholat berjama’ah haram dinikahi.
27.
Haram membangun menara masjid
28.
Pengumuman tentang Berita kematian
Haram
29.
Membaca al qur’an untuk
mayit haram dan pelakunya di azab
30.
Ucapan selamat pagi, selamat siang dan sejenisnya berdosa
31.
Membaca bismillah secara lengkap sesat, bid’ah dan tersesat
32.
Ucapan selamat hati raya idul fitri / adha sesat
33.
Haram membawa jenazad dengan mobil
ambulance
34.
Haram berbahasa asing selain arab
35.
Haram wanita bepergian sendiri meskipun aman
36.
Haram wanita memakai baju kebaya
(Longdress)
37.
Haram menggunakan tasbih
38.
Haram mngucapkan anjuran wahhidullah (Esakanlah Allah)
C.
Tokoh – tokoh
Tahun 1143 H, M. Abdul Wahab mulai menampakkan dakwah terhadap
aliran barunya. Diantara tokoh salafi Wahabi internasional dan Indonesia adalah
:
1.
Saudi : Syaikh Abdullah Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Ibnu Fauzan
(Komite Fatwa Tinggi Saudi)
2.
London : Salman ibnu Fahd Al Audah, Dr. Safa al Hawali, Dr. Aid al
Qorni (Yayasan Muntada London)
3.
Yaman : Rabi’h ibnu Hadi al madhkali, Muqbil ibnu Hadi al wadi’i
4.
Yordan : Salim ibnu I’ed al Halali, Ali Halabi al Atsarl
5.
Kuwait : Syarif Fuad Muhammad Hazza
6.
Indonesia
a. Salafi Wahabi
Indonesia dari aliran Salafi Sururi :
Alumni LIPIA angkatan pertama, murid Syaikh Rabi’ Ibnu Hadi al Madhkali,
murid Syaikh Mubqil Ibnu Hadi Al Wadi’i, Ustad Yusuf Utsman Baisa, Ustad Syarif
Fuad Hazza, Ustad Abu Nida Khomsaha Sofwan, Ustad Aunur Rafiq Ghufron, Ustad
Abu Haidar, Ustad Kholid Syamhudi, Ustad Ahmas Faiz Asiffudin.
b. Salafi wahabi indonesia dari aliran non
politik / Salafi Yumani : Ustad Abu Usamah Ibnu Rawiyah An Nawawi, Ustad Jafar
Umar Thalib, Ustad Muhammad Umar As Sewed, Syaikh Abdullah Al Farsi, Ustad
Abdurahman Wonosari, Al Maidani, Ustad Abdul Mu’thi, Ustad Qomar Su’aidi, Ustad Badrusalam.
D.
Masuknya Wahabi ke Indonesia
Pada msa
selanjutnya, sebagian paham wahabi yang telah dikemas oleh Syaikh muhammad
abduh, melalui karya tullisan– tulisannya, seperti almanar, al urwah al wutqaha
dll telah diminati oleh pelajar – pelajar nusantara yang belajar di timur
tengah.
Penyebar paham wahabi
dijawa yang
cukup radikal
adalah A.
Hassan, pemimpin pesantren persis, yang
mula bertempat di Bandung kemudian pindah ke Bangil. Semasa hidup sering
berdebat dg siapa saja, diantaranya dg KH Abd Wahab Hasbullah.
Sejak awal tahun 1980 an, terjadi perkembangan dakwah yang agak
berbeda di Indonesia. Saat itu mulai berdatangan
elemen pergerakan dakwah islam dari luar negeri ke Indonesia. Di tahun 80 an
mulai muncul ke permukaan kelompok dakwah spt tarbiyan, Jamaah Tabligh,Hizbut
tahrir & Jamaah Islamiyyah. Nama
salafi secara khusus mulai populer di Indonesia pada tahun 1995 bersamaan
dengan terbitnya majalah salafi. Salafi sebenarnya adalah nama lain dari wahabi
yang sudah ada sejak sekitar 287
tahun lalu Dir’iyah saudi Arabia yang ditandai dengan adanya upacara sumpah
penetapan ibnu saud sebagai emir dan
muhammad ibnu abdul wahab sebagai imam urusan agama pada
tahun 1744 M.
Oleh mereka berdua, sebagai tonggak
awal perjuangan dakwah wahabi.
Bermula
dari kedatangan tiga orang haji Minangkabau yang kembali dari Mekkah pada tahun
1802, yaitu Haji Miskin dari padai silat, luhak agam, haji abdurahman dari
poibang, Luhak Lima puluh kota dan Haji Muhammad arif dari sumanik, luhak tanah
datar. Mereka membawa paham wahabi ketanah Minangkabau dan berhasil
mempengaruhi seorang ulama, tunaku nan renceh dan seorang penghulu adat dari
lembah alahan panjang, datuk bandaharo dan muridnya, peto syarif yang kemudian
dikenal dengan gelar tuanku imam bonjol. Gerakan mereka dikenal dengan
kaum padri.
No comments:
Post a Comment