Friday, March 3, 2017

Khawarij


A.      Pengertian
Khawarij adalah aliran teologi pertama yang muncul dalam dunia islam. Aliran ini mulai timbul pada abad ke 1 H / 8 M pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Secara etimologi kata khawarij berasal dari bahasa arab pesengketaan kholifah yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrasi, dalam perang siffin pada tahun 375 / 648 M dengan kelompok pemberontak Mu’awwiyah bin Abu Sofyan tentang persengketaan khalifah.

B.       Sebab – sebab munculnya Khawarij
Asal mulanya kaum khawarij adalah orang – orang yang mendukung Ali bin Abi Thalib. Tetapi akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim / arbitrasi yang sangat mengecewakan sebagaimana mereka juga membenci Mu’awwiyah karena melawan Ali sebagai khalifah yang sah. Bila Ali bin Abi Thalib mau bertobat, maka mereka mau bersedia lagi bergabung dengannya menghadapi Mu’awwiyah. Tetapi bila tidak bersedia bertaubat, maka orang khawarij menyatakan perang padanya. Sekaligus mengatakan perang terhadap Mu’awwiyah. Semboyan mereka “Tidak ada hukum kecuali dari Allah”. Mereka dikatakan khawarij karena memisahkan diri dari jamaah umat.

C.      Ajaran Pokok Khawarij
a)  Khilafah
Khawarij mengatakan khilafah bersifat waratsah yaitu warisan turun menurun. Kemudian sifat waratsah ini terjadi pda khilafah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.
  b) Dosa
Dosa yang ada hanya dosa besar saja, tidak ada pembagian dosa  besar  dan  dosa  kecil.  Semua  pendurhakaan terhadap Allah adalah berakibat dosa besar. Latar belakang khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macam yaitu agar orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat  diperangi dan dirampas harta bendanya dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir.
c) Iman
Menurut khawarij iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, tapi amal ibadah menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah seperti sholat dan lain – lain maka kafirlah dia.

D.  Sekte – sekte Khawarij
a.       Al Muhakkimah
Merupakan generasi pertama dan terdiri dari pengikut Ali dalam perang siffin. Mereka kemudian keluar dari barisan Ali dan berkumpul di Hurairah dekat kuffah untuk menyusun kekuatan guna melakukan pemberontakan terhadap Ali. Para pemimpin mereka adalah Abdullah Ibnu Kawwa’, Attab Ibn Al A’war, Abdullah bin Wahhab Ar Rasibi, Urwah Ibn Jarir, Yazid Ibn Ashim, Al Muharibi dan Harqush Ibn Zuhair AL Bajali. Mereka disebut Al Muhakkimah sesuai dengan prinsip golongan mereka “La Hukma Illa Allah” yang dimaksud adalah Al Qur’an. Menurutnya, semua orang yang melakukan dosa besar termasuk kafir. Yang dimaksud dosa besar adalah berzina dan membunuh tanpa sebab. Mereka juga mengkafirkan utsman, Ali dan orang yang terlibat dalam perang Jamal dan sepakat dengan tahkim.
b.       Al Azariqah
Didirikan oleh Abi Rasyid Nafi’ bin Al Azraq, dia khalifah pertama yang oleh pengikutnya diberi gelar Amirul Mu’minin. Menurut ahli sejarah, sekte ini dikenal paling ekstrem dan radikal dari pada sekte lain dikalangan khawarij. Artinya orang melakukan dosa besar termasuk musyrik, musyrik dalam islam merupakan dosa yang paling besar melebihi dosa kafir. Menurut sekte ini wilayah yang berbeda dengan wilayah mereka disebut Dar kafir. Mereka berpandangan taqiyah, adalah haram hukumnya baik dlm bentuk perkataan atau perbuatan. Mereka juga berpendapat bahwa seorang nabi saja bisa berbuat kafir sebelum atau sesudah  diutus Allah selanjutnya mereka berpandangan bahwa anak seorng musyrik adalah seperti bapaknya mreka kekal dineraka.
c.       Al Najdah
Sekte ini berasal dari nama pemimpinnya, Najdah bin Amir al Hanafi. Sekte ini merupakan sempalan dari Al Azariqah karena mereka tidak setuju dengan sebutan musyrik yang diberikan kepada orang yang tidak mengikuti paham Al Azariqah. Mereka berpandangan bahwa 1) Orang yang melakukan dosa besar menjadi kafir dan kekal dineraka, namun apabila yang melakukan hal tersebut adalah pengikutnya akan mendapat siksa tapi tidak didalam neraka jahanam. 2) Bila melakukan dosa kecil terus menerus akan berakibat pada dosa besar yang akhirnya menjadi musyrik. Tapi melakukan zina, minum khamar yang dilakukan terus menerus tidak termasuk musyrik bisa sepaham dengan    mereka. 3) Diperbolehkan taqiyah baik dalam perkataan / perbuatan.
d.       Al Ajaridah
Adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad. Menurut sekte ini hijrah bukan kewajiban tetapi kebajikan sehingga bila pengikutnya tinggal diluar kekuasaan mereka tidak dianggap kafir. Sekte ini terbagi menjadi tiga :
a)      Shilatiyah, berpendapat bahwa seseorang  tidak mewarisi dosa orang tuanya dan tidak dapat dimusuhi sebelum menerima dakwah islam.
b)      Maimuniyah, berpendapat bahwa perbuatan manusia ditentukan oleh kehendak manusia itu sendiri dengan potensi yang diberikan Allah.
c)      Aay – Syu’aibah & Al Hazmiyah, sekte ini bertentangan dengan sekte yang menyatakan Allah yang menentukan perbuatan manusia.
e.       Ash Sufriyah
Sekte ini adalah pengikut Ziyad Ibn Al Ashfar. Pandangan sekte ini lebih lunak dibandingkan al Azariqah. Menurut sekte ini, orang yang melakukan dosa besar dikenakan had sebagaimana  yang telah ditentukan oleh Allah seperti mencuri dan lain – lain. Sedangkan pelaku dosa besar yang tidak ada hadnya, disebut kafir.  Namun, ada yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar yang tidak ada hadnya tidak boleh dikafirkan kecuali atas keputusan hakim.
f.       Al Ibadiyah
Sekte ini dipimpin oleh seorang moderat dan berpandangan luas yang sangat dekat dengan pandangan sunni yaitu Abdullah Ibn Ibadh. Sekte ini terdapat di Zandibar, Afrika utara, Omam dan Arab Selatan. Sekte ini berpandangan bahwa 1) Orang islam yang tak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik tapi kafir. 2) Daerah orang islam yang tak sepaham dengan mereka, kecuali pemerintah merupakan dari al – Tauhid, daerah yang mengesakan Tuhan dan tak boleh diperangi. 3) Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.


No comments:

Post a Comment